Detail Konsultasi

Anonim Umum

18-07-2023 10:16

Selamat pagi bapak/ibu, saya mau tanya bagaimana jika kita ingin melaporkan orang yang sudah melecehkan via chat DM IG? Bagaimana langkah-langkahnya. Terima kasih

Jawaban

Itu termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual non fisik. Dapat dipidana berdasarkan Pasal 5 UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik.

Pasal 5 UU TPKS :

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dam organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)".

Dan karena itu dilakukan melalui sosial media maka termasuk kedalam pelecehan seksual berbasis elektronik. Dapat dijerat dengan UU ITE.

Anda dapat melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib dengan membawa bukti-buktinya.

Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum Online sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp