Detail Konsultasi

Anonim Umum

13-07-2023 16:45

Selamat sore bapak atau ibu mohon solusinya untuk persoalan saya, jika akte anak tidak ada nama ayahnya, apakah bisa ditambahkan nama ayahnya?karena ayahnya sudah meninggal. Trima kasih

Jawaban

Jika anak diluar kawin, maka untuk menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar kawin, diperlukan adanya penetapan dari pengadilan soal penetapan asal-usul anak. Pemohon (orang tua dari anak luar kawin) mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawa alat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau tes DNA.

Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo voucher layanan Video Call Konsultasi Hukum Sepuasnya, hanya 400 ribu (Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp