Detail Konsultasi
15-03-2023 10:17
Kronologinya saya menyewakan motor/ rentbike. Kemudian oknum polisi menyewa motor saya. Sy dapat informasi bahwa motor saya ini digadaikan. kemudian oleh kepolisian dikatakan mereka menebus kendaraan yg digelapkan ini menggunakan uang kas propas. JD saya disuruh membayar 2jt. Apakah betul saya harus membayar untuk tindakan kejahatan org lain? Knp saya sebagai korban harus membayar dan dirugikan lagi?
Jawaban
Saat ini kami tidak menemukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan. Tidak ada kewajiban Anda untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali barang sitaan. Kami menyarankan kepada Anda untuk meminta Surat Perintah atau penetapan dari atasan pihak polisi yang menangkap pelaku dan yang menyita barang bukti tersebut. Anda dapat mengajukan Permohonan Surat perintah pengembalian barang bukti di Polsek di mana tempat barang tersebut disita.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen