Detail Konsultasi

Anonim Hukum

15-03-2023 10:17

Kronologinya saya menyewakan motor/ rentbike. Kemudian oknum polisi menyewa motor saya. Sy dapat informasi bahwa motor saya ini digadaikan. kemudian oleh kepolisian dikatakan mereka menebus kendaraan yg digelapkan ini menggunakan uang kas propas. JD saya disuruh membayar 2jt. Apakah betul saya harus membayar untuk tindakan kejahatan org lain? Knp saya sebagai korban harus membayar dan dirugikan lagi?

Jawaban

Saat ini kami tidak menemukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan. Tidak ada kewajiban Anda untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali barang sitaan. Kami menyarankan kepada Anda untuk meminta Surat Perintah atau penetapan dari atasan pihak polisi yang menangkap pelaku dan yang menyita barang bukti tersebut. Anda dapat mengajukan Permohonan Surat perintah pengembalian barang bukti di Polsek di mana tempat barang tersebut disita.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp