Detail Konsultasi

Anonim Umum

04-07-2023 14:22

Saya merupakan karyawan perusahaan swasta, saya merupakan karwayan kontrak. Saya memutuskan untuk resign, apakah saya boleh menerima pesangon?

Jawaban

Karyawan kontrak yang resign sebelum habis kontrak berhak menerima uang kompensasi. Ini diatur secara tegas dalam Pasal 17 PP 35/2021.

Tetapi karyawan kontrak yang resign sebelum habis kontrak juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.

Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp