Detail Konsultasi

Ar**j Umum

01-07-2023 12:27

Saya nikah di saudi skrng tinggal di indonesia akad nikah di terjamah sama suami di KUA dan di simpan sama dia yang asli .. saya mau gugat cerai krn suami udh nikah.. saya punya akad nikah fotocopy saja .. kemarin saya mau dafter ke pengadilan buat gugat cerai ga bisa harus akad asli .. jd saya gmn

Jawaban

Jika buku nikah ditahan oleh suami, maka bisa digantikan dengan dokumen lain yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat terkait seperti KUA / Catatan Sipil. Yaitu register kutipan Akta Nikah. Setelah itu anda bisa mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan.

Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp