Detail Konsultasi
30-06-2023 18:30
Saya ada tawaran kerjasama di tahun 2020 untuk menyerahkan sejumlah uang ke pihak tertentu dgn imbalan sebuah project. Uang tersebut sy ambil dari teman saya inisial A senilai 200 jt dng mengungkapkan maksud dari kegiatan ini dalam bentuk kerjasama dan hasilnya di bagi. Kemudian sy bersama sama A menyerahkan uang tersebut ke pihak B senilai 200 jt Kemudian menyusul uang pribadi saya 100 jt. Total 300 jt Kemudian pekerjaan tdk kunjung tiba hingga pihak A memperkarakan saya untuk kasus ini.
Jawaban
Secara hukum pidana, Pihak B dapat diduga melakukan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan. Dengan demikian, anda dan Pihak A yang merasa dirugikan dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian dengan sangkaan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP.
Apabila Pihak B menggunakan uang tersebut tersebut untuk kepentingan pribadinya, seperti membelikan aset atau melakukan transfer kepada anggota keluarganya, maka dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen