Detail Konsultasi

Az**i ro***n Umum

30-06-2023 08:51

Kakek sy mantan kades, istri pertama dapat anak 7, istri pertama mninggal lalu kawin lagi dan dapat anak 6... Punya warisan sawah 70 are, sawah sudah di bagi dana ada tanah di pinggir jlan provinsi, tanah ini sudah ada disaat tinggal dgn istri pertama, namun tanah ini di kuasai anak dari istri yg kedua yg bungsu ini.. bagaimna langkah sy

Jawaban

Menurut Pasal 94 KHI :

- Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.

- Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.

Istri kedua tidak berhak atas harta tidak bergerak yang didapatkan dalam pernikahan pertama.

Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp