Detail Konsultasi
29-06-2023 21:52
1.Buku nikah sudah hilang Apakah bisa ajukan prmohonn cerai talak? 2.Apakah cerai talak bisa tanpa saksi pada proses persidangan?
Jawaban
Anda bisa datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 dengan latar biru. Setelah itu akan diterbitkan duplikat buku nikah.
Umumnya hakim tetap meminta untuk menghadirkan saksi.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen