Detail Konsultasi

DA***R GY*******R Hukum

14-03-2023 14:05

Ayah saya dituduh dan dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Ayah saya tak sengaja mengelurkan sperma dari alat vital nya dan mengenai celana si anak dan atah saya tidak sama sekali melakukan pelecehan seksual hanya tak sengaja. Dan keluarga sang anak langsung melaporkan kepolisi dan menolak keluargs saya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan

Jawaban

Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum atau mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp