Detail Konsultasi
14-03-2023 14:05
Ayah saya dituduh dan dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Ayah saya tak sengaja mengelurkan sperma dari alat vital nya dan mengenai celana si anak dan atah saya tidak sama sekali melakukan pelecehan seksual hanya tak sengaja. Dan keluarga sang anak langsung melaporkan kepolisi dan menolak keluargs saya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan
Jawaban
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum atau mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen