Detail Konsultasi

In***t pr****i Umum

29-06-2023 12:25

Selamat siang, apakah bisa menuntut aplikasi pinjol yg sudah menyebar data?jika bisa bagaimana langkahnya? Tolong dibantu terima kasih

Jawaban

Terkait pelanggaran data pribadi, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menurut Pasal 36 Permenkominfo 20/2016, setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif.

Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Video Call Konsultasi Hukum dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Video Call Konsultasi Hukum sepuasnya hanya dengan 400rb (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp