Detail Konsultasi
14-03-2023 13:31
Selamat siang Ijin Mau bertanya tanya langsung Begini kalau saya melarang atau somasi seseorang utk tidak menginjakan kakinya ditanah suami yg otomatis ada hak saya sebagai istrinya bisa tidak ? Yang saya somasi ini seorang perempuan,teman kecil suami di perumahan dulu, yg buat saya gak suka karena dia sempat mengejar ngejar suami bahkan sempat ngomong masih sayang sama suami tapi kasihan sama saya dan itu dia chat wa. Suami dr awal hanya menanggapi sebatas teman aja tapi dia terus aja chat
Jawaban
Jika tanah tersebut diperoleh selama masa pernikahan maka istri mempunyai hak yg sama atas tanah tersebut. Jika ibu ingin melakukan somasi, ibu bisa menggunakan pasal 167 ayat 1 KUHP yaitu masuk pekarangan/rumah tanpa izin.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab detail dari segi hukumnya, kami sarankan Anda untuk melakukan konsultasi hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen