Detail Konsultasi
14-03-2023 13:31
Selamat siang Ijin Mau bertanya tanya langsung Begini kalau saya melarang atau somasi seseorang utk tidak menginjakan kakinya ditanah suami yg otomatis ada hak saya sebagai istrinya bisa tidak ? Yang saya somasi ini seorang perempuan,teman kecil suami di perumahan dulu, yg buat saya gak suka karena dia sempat mengejar ngejar suami bahkan sempat ngomong masih sayang sama suami tapi kasihan sama saya dan itu dia chat wa. Suami dr awal hanya menanggapi sebatas teman aja tapi dia terus aja chat
Jawaban
Jika tanah tersebut diperoleh selama masa pernikahan maka istri mempunyai hak yg sama atas tanah tersebut. Jika ibu ingin melakukan somasi, ibu bisa menggunakan pasal 167 ayat 1 KUHP yaitu masuk pekarangan/rumah tanpa izin.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab detail dari segi hukumnya, kami sarankan Anda untuk melakukan konsultasi hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya