Detail Konsultasi
22-06-2023 13:23
Mau nanya min. Saya sekarang bekerja di sebuah pabrik di daerah Cikarang. Saya bekerja tanpa kontrak sama sekali, tapi bodohnya ijazah saya berikan dan ditahan. Solusinya apa ya?
Jawaban
Menurut Pasal 51 UUK, Perjanjian Kerja dapat dibuat baik secara tertulis ataupun lisan. Kami berasumsi bahwa Perjanjian Kerja antara Anda dengan Perusahaan dilakukan secara lisan.
Perjanjian kerja saudara sah, selama tidak melanggar Pasal 52 ayat (1) UUK.
Terkait penahanan ijazah selama awalnya telah disepakati oleh para pihak maka itu bukan menjadi sebuah masalah.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen