Detail Konsultasi
21-06-2023 12:51
Ayah saya meninggal sekitar 6 thn lalu, rumah ayah saya di tempati kenalan ayah saya. Saya dan ibu saya tidak diperbolehkan masuk ke rumah ayah saya dengan alasan sudah di ajb, sedangkan kami tidak melihat ada bukti serta tidak merasa kami dan ayah saya ada tanda tangan. Apa yang harus saya lakukan agar oeang tersebut keluar dari rumah ayah saya? (Rumah tsb rumah induk yg di bagi 3 hgb masing2 atas nama ayah saya serta saudara2 ayah saya)
Jawaban
Pasal 167 ayat (1) KUHP :
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika kenalan ayah Anda tidak dapat membuktikan bahwa mereka mempunyai hak atas rumah tersebut, maka tindakan mereka merupakan pelanggaran hukum. Kita tidak bisa sembarangan untuk menggunakan rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Batas waktu pembelian voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen