Detail Konsultasi
19-06-2023 00:05
Dengan Hormat, Contoh kasus: kedua orang tua dari laki2 dan perempuan tidak merestui hubungan kedua pasangan tersebut. Sedangkan kedua pasangan tersebut sudah berusia di atas 25 tahun atas dasar mau sama mau tanpa ada paksaaan dari pihak manapun. Namun karena orang tua kedua pasangan tersebut tidak merestui pasangan tersebut dapat melangsungkan Pernikahan secara Gereja dan selanjutnya bisa mendapatkan Akta Nikah dari Negara. terima kasih.
Jawaban
Untuk calon mempelai pria jika sudah berusia lebih dari 21 tahun, maka tidak membutuhkan wali nikah. Dalam hal ini tanpa adanya restu dari orang tua, pernikahan tetap bisa dilakukan atau sah saja. Pernikahan tetap sah dan bisa mendapatkan Akta Nikah dari negara jika pernikahan tersebut didaftarkan.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Batas waktu pembelian voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen