Detail Konsultasi
14-03-2023 10:41
Punya hutang di tempat kerja, karna habis kontrak, mereka minta melunasi semua dalam waktu 15 hari, motor di tahan, jika perjanjian itu di langgar dengan alasan keterbatasan dana untuk melunasi lansung apakah kita bisa di pidana?
Jawaban
Sebenarnya masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Tetapi anda juga berkewajiban untuk membayar utang kepada kantor anda yang nilai angsuran dan jangka waktunya telah Anda sepakati bersama melalui sebuah perjanjian. Tindakan Anda yang tidak membayar utang yang menjadi kewajiban Anda sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut termasuk ke dalam kategori wanprestasi (cidera janji), sehingga pihak kantor selaku pemberi pinjaman dapat menggugat Anda ke pengadilan.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Jika ingin mendapatkan jawaban lebih lengkap, kami sarankan Anda untuk melakukan konsultasi hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen