Detail Konsultasi
16-06-2023 21:37
Saya ingin bertanya tentang Putusan MK “Nomor 13/PPU-XV/2017 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN PEKERJA/BURUH MEMPUNYAI PERTALIAN DARAH DAN/ATAU IKATAN PERKAWINAN“. Pertanyaan saya apakah putusan MK ini harus ditaati/diterapkan oleh semua perusahaan? Sebagai contoh, Peraturan Perusahaan diamandemen dan sudah disahkan pada 22 Okt 2021 masih memberlakukan larangan nikah satu perusahaan. Apakah aturan ini seharusnya tidak boleh diterapkan lagi oleh perusahaan ini?
Jawaban
Putusan MK mengikat semua komponen bangsa, baik penyelenggara negara maupun warga negara.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Batas waktu pembelian voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen