Detail Konsultasi
15-06-2023 14:55
Selamat Sore Bapak/ibu Maaf sebelumnya , saya mau bertanya, kan adek saya punya pacar, terus pacarnya itu hamil, mereka ini masih di bawah umur. Terus keluarga perempuan melapor ke kantor polisi atas kasus menyetubuhi. Kira2 bagaimana itu kak kan mereka sama2 mau sehingga melakukan hubungan badan kak? Terimakasih
Jawaban
Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014, Laki -laki dapat dituntut pidana jika dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan untuk membujuk si perempuan yang masih termasuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Sebaiknya saudara berbicara secara baik baik dengan perempuan dan keluarga agar diselesaikan secara musyawarah dan mencari kebaikan untuk adek anda dan pacarnya dan menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen