Detail Konsultasi
15-06-2023 13:41
Hallo sya mau berntya saya korban kecelakaan lalu lintas, si penabrak sama sekali tdk ada itikad baik untk brtnggung jawab, dan sya akan menghadpi sidang, sya mndpat surat dr pengadilan trtulis keterangan sya sbagai saksi, apakah itu sdh sesuai prosedur ya, lalu apakah sya bsa menunttut balik pelakunya atau tdk krn posisi saya mengdarai mtor blm pnya sim, mhon solusinya
Jawaban
Ancaman pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen