Detail Konsultasi

Ya*****a pr****a Umum

15-06-2023 09:31

Assalamualaikum wr.wb saya mau bertanya pak/ibu jika suami ketahuan selingkuh,dan tidak memberi nafkah apa bisa digunakan cerai Terimakasih.

Jawaban

Dalam PP 9/1975 disebutkan bahwa perselingkuhan termasuk dalam perbuatan zina.

Istri bisa menggugat cerai suami yang ketahuan berselingkuh. Tetapi, Anda harus memiliki bukti bahwa suami telah melakukan perselingkuhan.

Terkait nafkah, sebenarnya tersedia upaya hukum jika suami tidak memberi nafkah yaitu gugatan untuk menuntut nafkah, dan tidak serta merta harus menempuh langkah perceraian.

Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp