Detail Konsultasi
14-06-2023 10:50
Saya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri, alasan gugatan : 1. Saya muslim dan pasangan non muslim. 2. Sejak menikah tidak diberi uang untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya lain. Hasil sidang adalah pengajuan saya ditolak. Keputusan hakim: agama itu hak asasi manusia, perselisihan dlm rumah tangga itu biasa dan saya meninggalkan rumah sejak 3 tahun lalu karena pekerjaan. Hal itu berdasar keterangan tergugat saja. Keterangan para saksi dr pihak saya, dasar gugatan saya diabaikan.
Jawaban
Dalam mengambil keputusan, hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang menjadi alasan penyebab perceraian. Karena tujuan pernikahan itu sendiri adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka dari itu undang-undang menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian.
Dalil gugatan yang dianggap gagal dibuktikan karena saksi yang tidak cukup menguatkan. Pembuktian dalil gugatan menjadi peranan yang sangat penting dalam menentukan dikabulkan atau ditolaknya gugatan perceraian.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen