Detail Konsultasi

Af**l Af**n Umum

12-06-2023 08:20

Pagi Admin. Dalam LAHP Ombudsman disebutkan bahwa penagihan uang Rp7 juta yang yang dilakukan oleh salah satu Kepala SMAN dikategorikan sebagai pungutan, dan pungutan tersebut tidak boleh dilakukan. Kemudian, Kepala Ombudsman mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Kepala SMAN tersebut tidak dikatergorikan sebagai pungutan liar (Pungli) karena ada proposal kepada orang tua. Saya mohon penjelasannya Bapak/Ibu, apakah hal tersebut memang tidak dapat dikategorikan Pungli?

Jawaban

Dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Anda bisa melaporkan adanya tindakan pungutan liar di sekolah disini: http://laporpungli.kemdikbud.go.id/

Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp