Detail Konsultasi
11-06-2023 17:35
Bagaimana caranya saya bisa memiliki CV, Dan apa saja yang harus saya lengkapi dukumen untuk membuat cv. Slamet Widodo
Jawaban
Syarat dalam mendirikan CV yaitu:
-Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
-Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
-Wajib berstatus WNI.
-Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing.
Keempat hal merupakan syarat mutlak dalam mendirikan CV. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen syarat pendirian CV.
Untuk menjawab detail terkait pembuatan CV, Anda bisa mengunjungi web app.tnosworld.com
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen