Detail Konsultasi

Mhd sapi ha****p Hukum

13-03-2023 10:31

Saya di kejar oleh pihak dc bank mega. Saya tidak ada pernah menerima dan memakai cc bank mega.. Dan di infokan ke saya dari dc mega bahwasannya sudah dari 2011 cc nya. Dan saya mulai di teror dari 2022 sd sekarang. Dan saya sudah pakai surat sanggahan. Dan mereka menolak nya

Jawaban

Dalam hal utang tersebut berasal dari kartu kredit, maka debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan perubahannya, salah satunya sebagai berikut:

-Dalam melakukan penagihan, debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

Apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, anda bisa melapor ke kepolisian.

Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum atau mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp