Detail Konsultasi
13-03-2023 10:31
Saya di kejar oleh pihak dc bank mega. Saya tidak ada pernah menerima dan memakai cc bank mega.. Dan di infokan ke saya dari dc mega bahwasannya sudah dari 2011 cc nya. Dan saya mulai di teror dari 2022 sd sekarang. Dan saya sudah pakai surat sanggahan. Dan mereka menolak nya
Jawaban
Dalam hal utang tersebut berasal dari kartu kredit, maka debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan perubahannya, salah satunya sebagai berikut:
-Dalam melakukan penagihan, debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan
Apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan, anda bisa melapor ke kepolisian.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang dari detail persoalan, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum atau mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya
03-12-2024 15:04
Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen