Detail Konsultasi

Anonim Umum

08-06-2023 20:41

Selamat Malam Izin bertanya Bapak/Ibu Jika karyawan kontrak habis kontrak dan di akhir apakah dapat kompensasi menurut undang-undang?soalnya saya tidak dapat apa apa termasuk lembur tidak di bayarkan Terima Kasih Bapak/Ibu

Jawaban

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021  menjelaskan bahwa uang kompensasi diberikan apabila karyawan mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Pemberian kompensasi ini dilakukan saat berakhirnya masa kontrak atau PKWT.

Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Batas waktu pembelian voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp