Detail Konsultasi
07-06-2023 22:29
Bagaimana jika sawah sudah di beli dan ada kwitansi pembelian tapi pas saya mau urus agar berpindah kepemilikan atas nama saya malah di persulit tidak mau bekerja sama?
Jawaban
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Akta juga bisa tidak dibuat oleh PPAT dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah terpencil yang belum ditunjuk PPAT, didaftarkan pemindahan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan, dan harus dibuktikan oleh akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Pembuatan akta jual beli harus dihadiri para pihak yang melakukan jual beli dan disaksikan minimal oleh dua saksi.
Setelah itu Anda perlu melakukan registrasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan melengkapi dokumen-dokumen syarat balik nama.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Batas waktu pembelian voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen