Detail Konsultasi

Anonim Umum

06-06-2023 12:25

Saya mau bertanya, apakah ketentuan pesangon selama 14 bulan yg harus dibayarkan bisa dinegosiasi perusahaan, berapa batas minimal yg harus dibayarran perusahaan dlm negosiasi , apakah ada ketentuan tersebut

Jawaban

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1), Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima. 


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Batas waktu pembelian voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp