Detail Konsultasi
06-06-2023 11:45
Hallo selamat siang saya ingin menanyakan tentang pinjol, sy sebenarnya hanya ingin coba2 kemudian tnp sengaja pencet ajukan senarnya cm ingin tau saja, sebelum sy lihat pembyr 90 hari kemudian ternyata 7 hari pada HR ke 5 sy sudah di tangih dengan berbagai ancaman karena ketakutan sy bayar bunganya aja ini jatuh tempo lg tgl 9 saya takut, apa yg harus sy lakukan sedangkan sepertinya sy gagal byr di karenakan sy sebelum nya sudah membayar hampir separu dr yg saya terima, mohon bantuan nya
Jawaban
Jika ada penagihan yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melaporkan ke polisi, terlebih jika penagihan tersebut melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya. Jika itu pinjol ilegal, maka tidak perlu khawatir, Anda tak usah membayarnya karena tak ada sanksi hukuman perdata yang membackup pinjol ilegal.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen