Detail Konsultasi
06-06-2023 11:33
Selamat siang sy mau tanya mengenai anak perempuan sy yg ditinggal suami selesai pesta pernikahan tp ini status anak sy masih dibawah umur apa sy bs menuntun laki2ini atau mempidanakannya?
Jawaban
Kami beranggapan bahwa suami juga dibawah umur, secara yuridis perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, terkait batasumur minimal yang boleh diizinkan bagi laki-laki dan perempuan yang hendak kawin, yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Batas waktu pembelian voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen