Detail Konsultasi
10-03-2023 10:00
Saya mau gugat cerai suami saya. Saya lelah . Tolong bantu saya menemukan cara mudah untuk solusi dan keadilan bagi saya
Jawaban
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan cerai boleh diajukan baik oleh suami maupun istri, atau kuasa hukumnya kepada Pengadilan setempat. Istri boleh menggugat cerai suami dan tidaklah dipersyaratkan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu atau malah mengurus cara mengurus surat cerai tanpa sidang.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Dari Pihak Istri :
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab detail pengurusan, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama advokat untuk konsultasi hukum atau mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen