Detail Konsultasi

Me****i Hukum

10-03-2023 10:00

Saya mau gugat cerai suami saya. Saya lelah . Tolong bantu saya menemukan cara mudah untuk solusi dan keadilan bagi saya

Jawaban

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan cerai boleh diajukan baik oleh suami maupun istri, atau kuasa hukumnya kepada Pengadilan setempat. Istri boleh menggugat cerai suami dan tidaklah dipersyaratkan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu atau malah mengurus cara mengurus surat cerai tanpa sidang.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Dari Pihak Istri :

  • Surat Nikah Asli
  • Fotocopy Surat Nikah 2 lembar sudah dilegalisir dan bermaterai
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Dokumen tambahan seperti (Akta kelahiran anak, jika ingin mengajukan tuntutan hak asuh anak dan Surat Gugatan cerai yang berisi identitas keduanya serta kronologi dan alasan mengapa mengajukan gugatan perceraian di pengadilan)
  • Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab detail pengurusan, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama advokat untuk konsultasi hukum atau mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp