Detail Konsultasi

Me****i Hukum

10-03-2023 10:00

Saya mau gugat cerai suami saya. Saya lelah . Tolong bantu saya menemukan cara mudah untuk solusi dan keadilan bagi saya

Jawaban

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, gugatan cerai boleh diajukan baik oleh suami maupun istri, atau kuasa hukumnya kepada Pengadilan setempat. Istri boleh menggugat cerai suami dan tidaklah dipersyaratkan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu atau malah mengurus cara mengurus surat cerai tanpa sidang.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Dari Pihak Istri :

  • Surat Nikah Asli
  • Fotocopy Surat Nikah 2 lembar sudah dilegalisir dan bermaterai
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Dokumen tambahan seperti (Akta kelahiran anak, jika ingin mengajukan tuntutan hak asuh anak dan Surat Gugatan cerai yang berisi identitas keduanya serta kronologi dan alasan mengapa mengajukan gugatan perceraian di pengadilan)
  • Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab detail pengurusan, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama advokat untuk konsultasi hukum atau mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya

Umum

03-12-2024 15:04


Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya


whatsapp