Detail Konsultasi
06-06-2023 09:59
Selamat pagi, Saya mau tanya jika saya mau gugat cerai istri saya juga saya mau hak asuh anak saya usia 17 bulan apa bisa?
Jawaban
Bapak bisa menjatuhkan talak kepada istri, baik membuat surat talak atau mengatakan secara langsung. Lalu apabila seorang suami sudah menjatuhkan talak, maka selanjutnya bisa mengurus gugatan cerai di pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun kebawah. Hal ini ditetapkan dengan melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok ibu. Namun ayah juga mempunyai hak hak asuh dari ibunya. Sepanjang bisa dibuktikan ibunya tidak cakap atau dikhawatirkan tumbuh kembang anak kurang baik.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen