Detail Konsultasi
05-06-2023 22:13
Selamat Malam Pak Mohon bantuannya pak saya kehilangan motor masih dalam kredit sisa 1 tahun dan di sebabkan keponakkan saya meminjam, dan ternyata motor nya di larikan dia kabur bersama motor. Apakah saya bisa mendaptkan klaim asuransi? Dan dapatkan saya melaporkannya ke hukum? Terima kasih pak
Jawaban
Bisa dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga telah melakukan penggelapan.
Pasal 372 KUHP :
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu."
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen