Detail Konsultasi
05-06-2023 16:03
Hallo selamat sore... perkenalkan saya aderina susanti ingin menanyakan hukum pesangon asisten dokter gigi yang sudah bekerja selama 5 tahun lebih apabila diberhentikan atau di pecat oleh atasan (dokter gigi) bagaimana cara mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja ? Terimakasih
Jawaban
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 156 Ayat (1), perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib memberikan uang pengganti hak yang dimiliki karyawan selama bekerja.
Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Batas waktu pembelian voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen