Detail Konsultasi

Anonim Umum

05-06-2023 14:20

Siang, saya ingin bertanya apakah suami diperbolehkan cuti untuk menemani istri lahiran? Terimakasih

Jawaban

Pekerja laki-laki diperbolehkan tidak masuk bekerja karena mendampingi istri melahirkan, ia tetap harus dibayarkan upahnya selama dua hari. Itu berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp