Detail Konsultasi

In***t pr****i Umum

03-06-2023 17:02

Apakah kepala lembaga pemasyarakatan dapat dikatakan subjek tergugat dalam kasus praperadilan karena tidak mengeluarkan tahanan yang sudah habis masa penahanannya? Apa dasar hukumnya? Terima kasih.

Jawaban

Pejabat yang dapat menjadi termohon praperadilan mengenai sah tidaknya penahanan adalah penyidik dan penuntut umum. Dalam kasus pra peradilan tidak dapat digunakan untuk mempermasalahkan tahanan yg belum dikeluarkan oleh kepala lapas.

Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.

Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp