Detail Konsultasi

Anonim Umum

01-06-2023 15:34

Selamat Sore Bpk Seorang sebutkanla si A meminjam indentitas saya untui kepentingan pinjaman bank dan Saya si B setuju dengan hal tsb. Saat periode tagihan jatuh tempo pihak bank datang ke alamat si A dan A tidak mampu membayar. Atas kejadian tersebut si A menuduh saya menjelekkannya pd warga sekitar.Padahal kesepakatan tempo lalu saya B hanya setuju identitas saya di pinjam itu saya soal pembayaran itu A yang berurusan. Apakah saya bisa menuntut si A atas pencemaran nama baik pak? Terima Kasih

Jawaban

Jika sebelumnya sudah ada kesepakatan mengenai hal tersebut, dan A melakukan tuduhan tidak berdasar. Maka anda bisa melaporkan A ke pihak berwajib karena telah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah. Diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.

Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp