Detail Konsultasi
10-03-2023 07:33
nama saya Abdurrahman dipanggil dipersidangan untuk menjadi saksi yang ke dua ,yang pertama itu saksi korban,dalam kasus pencurian uang,di penyidik saya sudah saya terangkan, yang alami,,dan sipelaku,sudah mengakui kesalahannya di penyidik,nah masalahnya saya itu ada riwayat sakit, penyakit jantung, takutnya di persidangan nanti penyakit saya kambuh,, dikarenakan gugup atau tertekan, apakah saya bisa tidak hadir dalam persidangan nanti,,
Jawaban
Saksi bisa tidak hadir di persidangan jika saksi meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara. Alasan "halangan yang sah" itu bisa diartikan sebagai sakit dengan catatan ada surat keterangan dari dokter.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Jika ingin bertanya solusi hukum terkait atau masalah lainnya dengan detail, kami bisa sarankan Anda untuk akses dan menelusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen