Detail Konsultasi
31-05-2023 15:04
Sore ka sy tessy maau konsultasi tentang sidang pengadilan agama saudara sy yg sudah berjalan 3 kali sidang ,di krenakan mantan istrinya yg sudh di cerai secara agama 8 bulan yg lalu datang terus ke sidang ,sudah mediasi juga ka ,tp mantan istrinya ttp tidak mau di cerai,hakim ngasih krtas buat mantannya untuk menulis permintaan uang yg di minta nya buat ikrar nanti ka,krna saudara sy pkai SKTM jd tidak bisa memenuhi permintaan uang iddah dengan junlah yg di inginkan ,selasa bsok sidang ke 4
Jawaban
Nafkah Iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa Iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz.
Jika ingin bertanya solusi hukum atau persoalan lainnya dengan detail, Anda bisa akses dan telusuri fitur lengkap layanan hukum kami di aplikasi TNOS.
Dapatkan penawaran menarik seperti promo layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya, hanya 400 ribu (Batas waktu pembelian Voucher sampai 30 Juni 2023. Voucher dapat digunakan hingga 31 Desember 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen