Detail Konsultasi
29-05-2023 20:30
Selamat malam pak izin bertanya jika kita membeli produk di marketplace namun produk yang di beli tidak sama dengan yang di deskripsi/keterangannya. Apakah kita bisa menuntut hak kita? Terima Kasih Pak
Jawaban
Menurut Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha yang menjual barang yang tidak sesuai dengan keterangan/deskripsi bisa di pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi.
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen