Detail Konsultasi

Anonim Umum

29-05-2023 10:23

Assalamualaikum warahmatullahi wb Kpd konsultan hukum YSH Maaf sebelumnya saya mungkin perlu mengkonsultasikan perkara saya atas pernikahan saya yg saat ini baru menginjak tahun ke 3 tapi perjalanan pernikahan saya yg cuma berjalan 1 tahun atau mungkin 6 bulan pertama saja dan setelah 2 tahun berjalan pasangan saya sudah jatuh talak 3 proses hukum memang belum dilaksanakan belum ada laporan sidang jadi keputusan apa yang harus saya ambil saat ini . Trimakasih

Jawaban

Berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.


Untuk menjawab detail hukum, kami sarankan Anda untuk berdiskusi langsung dengan pengacara. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS. 


Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400 ribu (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp