Detail Konsultasi
28-05-2023 19:22
Malam saya mau bertanya jika suami gugat cerai apa istri bisa membatalkan penceraian, ato bisa nuntut minta nafkah apa yang di inginkan istri demi anak
Jawaban
Hak istri setelah cerai diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan, “Jika perkawinan putus dikarenakan talak, maka mantan suami wajib:
-Memberikan nafkah mut’ah yang layak pada mantan istri, baik dalam bentuk uang atau benda kecuali istri tersebut qobla al dukhul;
-Memberikan nafkah, maskan dan kiswah pada mantan istri selama iddah, kecuali mantan istri sudah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
-Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan setengahnya jika qobla al dukhul;
-Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang masih dibawah 21 tahun.”
Menimbang dari segi unsur hukum, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama pengacara untuk konsultasi hukum online atau langsung mendapatkan pendampingan kuasa hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum Online via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui aplikasi TNOS.
Anda juga dapat menggunakan voucher Konsultasi Hukum Online via Video Call sepuasnya hanya dengan 400rb (Voucher berlaku dari 1 Mei s/d 31 Mei 2023).
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen