Detail Konsultasi
08-03-2023 17:55
Boleh minta contoh surat permohonan ganti nama di pengadilan,, dengan dalil #waktu kecil di ambil oleh keluarga untuk di jadikan anak angkat karna saat itu ayah sudah meninggal. Waktu di ambil nama marganya di lekatkan di sambungan nama sehingga suda itu yg tertulis di akte kelahiran dan ijasah. Sekarang ingin merubah kembali ke nama orang tua kandung.
Jawaban
Mengacu kepada Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006:
Mengajukan permohonan perubahan nama kepada pengadilan negeri tempat pemohon.
Permohonan perubahan nama tersebut harus disertai posita dan petitium. Posita adalah ketentuan perundang-undangan yang melandasi perubahan nama yang dimohonkan dengan dikaitkan kepada peristiwa yang dihadapi, Petitum merupakan permintaan yang diinginkan oleh pemohon.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen.
Menimbang spesifik detail persoalan, kami sarankan Anda berdiskusi langsung bersama advokat untuk konsultasi hukum atau mendapatkan pendampingan hukum. Anda bisa akses layanan Konsultasi Hukum via Video Call dan Pendampingan Hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
09-12-2024 11:45
Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya
03-12-2024 23:51
Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya
03-12-2024 15:13
Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya