Detail Konsultasi
07-03-2023 14:14
Siang pak. Pak, klo sya sbg ka2 brniat baik ingn mnjd pnengah dr mslah ade bradek sya, tp yg ad sya d maki2 n d blng placur sma org yg pmberi hutang sma Ade kami, smpai blang kami Islam stngah2 sampah, kafir lh n kta2 ksar yg lain pak. Apkah ucapan org tsb bsa d tndak dg jlur hukum ap tdk pak??
Jawaban
Tindakan mencaci maki juga bisa dikatakan dalam penghinaan sehingga juga bisa termasuk dalam tindak pidana. Hal tersebut bisa dikenakan pasal 310 KUHP mengenai penghinaan. Namun perlu diketahui bahwa pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai pasal menghina lewat whatsapp.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang detail persoalan, kami sarankan Anda untuk melakukan Telekonsultasi Hukum. Anda bisa akses layanan telekonsultasi hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen