Detail Konsultasi

Tr***i mu****i Hukum

07-03-2023 14:14

Siang pak. Pak, klo sya sbg ka2 brniat baik ingn mnjd pnengah dr mslah ade bradek sya, tp yg ad sya d maki2 n d blng placur sma org yg pmberi hutang sma Ade kami, smpai blang kami Islam stngah2 sampah, kafir lh n kta2 ksar yg lain pak. Apkah ucapan org tsb bsa d tndak dg jlur hukum ap tdk pak??

Jawaban

Tindakan mencaci maki juga bisa dikatakan dalam penghinaan sehingga juga bisa termasuk dalam tindak pidana. Hal tersebut bisa dikenakan pasal 310 KUHP mengenai penghinaan. Namun perlu diketahui bahwa pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai pasal menghina lewat whatsapp.

Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang detail persoalan, kami sarankan Anda untuk melakukan Telekonsultasi Hukum. Anda bisa akses layanan telekonsultasi hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

09-12-2024 11:45


Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya


whatsapp