Detail Konsultasi

Pa***s ta**k Hukum

07-03-2023 12:02

Selamat siang, maaf mau bertnya, klau kita merusak barang pemerintah kita terkena pasal brpa dan proses hukumnya seperti apa?

Jawaban

Salah satu bentuk kerugian negara adalah kematian atau kerusakan benda, hewan (ternak, binatang), tanaman atau barang milik negara selebihnya. Terkait Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang (terutama pegawai negeri) tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang detail persoalan, kami sarankan Anda untuk melakukan Telekonsultasi Hukum. Anda bisa akses layanan telekonsultasi hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya

Umum

03-12-2024 15:04


Belum cerai tapi suami sudah nikah sirih, saya mau nuntut hak saya dan anak saya, Beserta hutang piutang suami... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp