Detail Konsultasi

Pa***s ta**k Hukum

07-03-2023 12:02

Selamat siang, maaf mau bertnya, klau kita merusak barang pemerintah kita terkena pasal brpa dan proses hukumnya seperti apa?

Jawaban

Salah satu bentuk kerugian negara adalah kematian atau kerusakan benda, hewan (ternak, binatang), tanaman atau barang milik negara selebihnya. Terkait Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang (terutama pegawai negeri) tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang detail persoalan, kami sarankan Anda untuk melakukan Telekonsultasi Hukum. Anda bisa akses layanan telekonsultasi hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

23-09-2025 13:32


Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya

mohd rizal saputraUmum

02-09-2025 14:45


Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya

Fr***y Wo******uUmum

02-09-2025 01:49


Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya


Jadilah Bagian Dari Tnosizen

whatsapp