Detail Konsultasi

mu****d ri**i Hukum

07-03-2023 02:18

apakah sya terkena pidana melakukan kredit hanpon klo tidak di bayar apa kah ada pasal nya tolong di jelas kn dengan jelas

Jawaban

Anda berkewajiban untuk membayar cicilan kepada pihak penyedia kredit yang nilai angsuran dan jangka waktunya telah Anda sepakati bersama melalui perjanjian yang dituangkan dalam dokumen. Tindakan Anda yang tidak membayar cicilan yang menjadi kewajiban Anda sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut termasuk ke dalam kategori wanprestasi (cidera janji), sehingga pihak penyedia kredit selaku pemberi pinjaman dapat menggugat Anda ke pengadilan.

Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang dari segi hukum, kami sarankan Anda untuk melakukan telekonsultasi hukum. Anda bisa akses layanan telekonsultasi hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.


Konsultasi Lainnya

AnonimUmum

09-12-2024 11:45


Apakah wajib hukum nya seorang istri dapat nafkah iddah setelah perceraian walau tak memiliki anak?? Selengkapnya

AnonimUmum

03-12-2024 23:51


Halo, sya mau bertanya, wbp sedang pengurusan PB (pembebasan bersyarat), tiba2 pihak keluarga mendengar wbp ma... Selengkapnya

Ag**g Adi Wi***aUmum

03-12-2024 15:13


Saya mau bertanya mengenai kasus pelecehan seksual. Apabila korban dan pelaku telah berdamai dan membuat surat... Selengkapnya


whatsapp