Detail Konsultasi
07-03-2023 02:18
apakah sya terkena pidana melakukan kredit hanpon klo tidak di bayar apa kah ada pasal nya tolong di jelas kn dengan jelas
Jawaban
Anda berkewajiban untuk membayar cicilan kepada pihak penyedia kredit yang nilai angsuran dan jangka waktunya telah Anda sepakati bersama melalui perjanjian yang dituangkan dalam dokumen. Tindakan Anda yang tidak membayar cicilan yang menjadi kewajiban Anda sebagaimana tertuang dalam perjanjian tersebut termasuk ke dalam kategori wanprestasi (cidera janji), sehingga pihak penyedia kredit selaku pemberi pinjaman dapat menggugat Anda ke pengadilan.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Menimbang dari segi hukum, kami sarankan Anda untuk melakukan telekonsultasi hukum. Anda bisa akses layanan telekonsultasi hukum dengan Mitra Pengacara kami melalui Aplikasi TNOS.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya